Pendahuluan
Pada tahun 2019, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jawa Barat. SK ini bertujuan untuk menetapkan standar upah minimum yang adil bagi pekerja di Jawa Barat.
Penetapan UMK tahun 2019
Pada tahun 2019, Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK untuk 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat. UMK tertinggi diberikan kepada Kota Bekasi sebesar Rp 4.267.000 dan UMK terendah diberikan kepada Kabupaten Majalengka sebesar Rp 1.778.000.
Manfaat UMK
UMK memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja. Dengan adanya UMK, para pekerja memiliki hak yang jelas atas upah minimum yang harus diterima dari perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu, UMK juga dapat membantu mengurangi kesenjangan upah antara karyawan yang berbeda level dan kemampuan.
Peran Perusahaan dalam Penerapan UMK
Perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Perusahaan harus membayar upah minimum yang telah ditetapkan dan tidak diperbolehkan membayar upah di bawah UMK. Perusahaan juga harus membayar tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar UMK
Perusahaan yang melanggar UMK dapat dikenakan sanksi berupa denda atau penutupan perusahaan. Sanksi tersebut bertujuan untuk menjamin hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya pelanggaran aturan.
Kesimpulan
Surat Keputusan Gubernur Jabar tentang UMK tahun 2019 memiliki peran penting dalam menjamin hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya pelanggaran aturan dalam pembayaran upah. Pelaksanaan UMK yang baik dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Jawa Barat. Oleh karena itu, perusahaan harus mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Referensi
- https://jabar.bps.go.id/dynamictable/2019/07/23/74/daftar-umk-provinsi-jawa-barat-tahun-2019-menurut-kabupaten-kota.html
- http://hukumonline.com/klinik/detail/lt5a6d8a2d0a1a9/sanksi-bagi-perusahaan-yang-melanggar-umk-dan-upah-pekerja