Kesimpulan
Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-141 PJ 2010 adalah aturan yang sangat penting bagi Badan usaha yang melakukan transaksi bisnis di luar negeri. Surat edaran ini memberikan penjelasan tentang bagaimana cara menghitung pajak penghasilan Badan yang terkena imbas perubahan kurs mata uang asing. Untuk memastikan kepatuhan dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan Badan, Badan usaha dapat menggunakan jasa konsultan pajak atau melakukan pelatihan pajak.